TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang meresahkan warga, dengan mengamankan dua pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dua tersangka, AEP (41), warga Kecamatan Tambakboyo, dan AS (29), warga Kecamatan Bancar, ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Tambakboyo.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim Ipda Moh. Rudi menjelaskan, modus para pelaku adalah membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di warung kelontong untuk mendapatkan uang kembalian.
Baca Juga :“Uang palsu yang digunakan kualitas cetakannya sangat kasar, mudah dikenali jika diraba atau diperhatikan secara teliti,” jelas Ipda Rudi, Selasa (8/4).
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dengan menukarkan Rp2 juta uang asli di Kota Batu. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan sisa uang palsu sebesar Rp3,1 juta yang belum sempat diedarkan.
“Para pelaku mengaku mulai menjalankan aksinya sejak bulan Ramadan karena tergiur keuntungan besar,” tambah Rudi.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar di wilayah tersebut. Warga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan uang mencurigakan atau aktivitas yang tidak wajar. (amn)