Antisipasi Keterbatasan Pupuk
Daerah - 09 Mei 2023
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan kebijakan pembatasan pupuk subdidi sejak Juli 2022. Berdasar Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran