BANYUWANGI, PESAN-Trend.CO.ID– Ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini menghadapi situasi yang tidak menentu. Meski telah dinyatakan lulus program profesional tersebut, hingga kini banyak di antara mereka belum mendapatkan kesempatan mengajar di sekolah-sekolah negeri di wilayah setempat.
Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, yang menilai pemerintah daerah perlu hadir memberi solusi konkret bagi para alumni PPG Prajabatan agar tidak kehilangan arah setelah menyelesaikan pendidikannya.
“Para lulusan PPG Prajabatan ini sudah memiliki kompetensi dan sertifikat pendidik. Mereka hanya berharap ada pengakuan dan peluang yang lebih terbuka untuk bisa mengabdi di dunia pendidikan,” ujar Patemo.
Baca Juga :Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Komisi IV telah meminta Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi untuk lebih aktif melakukan pendataan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan.
Menurutnya, ketersediaan formasi guru di Banyuwangi sering kali tidak sebanding dengan jumlah pendaftar, baik pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kondisi itu membuat banyak alumni PPG Prajabatan merasa kesempatan mereka belum terwujud.
“Keterbatasan formasi ini umumnya disebabkan oleh faktor anggaran dan kuota yang ditentukan pemerintah pusat. Akibatnya, masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga pengajar,” jelasnya.
Patemo membeberkan, dalam rekrutmen PPPK tahun 2024 lalu, Pemkab Banyuwangi hanya memperoleh 614 formasi. Rinciannya, tenaga teknis sebanyak 450 formasi, tenaga kesehatan 112 formasi, dan tenaga guru hanya 52 formasi.
“Sementara di Banyuwangi ada 308 alumni PPG Prajabatan, dan baru sekitar 158 orang yang sudah terserap menjadi tenaga pengajar,” tambahnya.
Lebih lanjut, para alumni PPG Prajabatan juga berharap pemerintah pusat turut mempermudah proses administrasi agar mereka bisa segera terintegrasi dalam sistem pendidikan formal. Beberapa kendala administratif yang sering dihadapi antara lain belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kesulitan mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
“Mereka berharap bisa diberi prioritas untuk mengisi jabatan guru yang kosong di sekolah negeri, terutama karena sudah memiliki sertifikat pendidik resmi,” tutur Patemo.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV DPRD Banyuwangi mendesak agar Dinas Pendidikan dan BKPP segera mengusulkan tambahan formasi guru ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya, agar peluang bagi alumni PPG Prajabatan untuk berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di Banyuwangi bisa semakin terbuka.
“Pemerintah harus melihat mereka bukan sebagai beban, tapi sebagai aset SDM yang siap memperkuat kualitas pendidikan daerah,” tegas Patemo menutup.(Ver)