Madiun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menyerahkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 6 bidang sertifikat tanah elektronik kategori organisasi, 52 sertifikat tanah elektronik kategori fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) desa, dan 13 sertifikat tanah kategori fasum dan fasos BUMD.
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 71 langsung diberikan oleh Pj Bupati Madiun, Ir. Sertifikat Tontro Pahlawanto . Terdiri 6 bidang sertifikat tanah elektronik kategori organisasi, 52 sertifikat tanah elektronik kategori fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) desa, dan 13 sertipikat tanah kategori fasum dan fasos BUMD, di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, Selasa (19/11/ 2024)
Ke 71 bidang sertifikat itu terdiri 6 bidang sertipikat tanah kategori elektronik kategori organisasi, 52 sertipikat tanah elektronik kategori fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) desa, dan 13 sertipikat tanah kategori fasum dan fasos BUMD, di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan.
Baca Juga :Penyerahan sertipikat redistribusi tanah dilakukan oleh Pj. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto dilanjutkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi disaksikan oleh forkopimda, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKH wilayah 11 Jogja, Staf Ahli Bupati, asisten Sekda, Kepala OPD dan para camat.
Dalam Berbagainya, Pj. Bupati Madiun menyampaikan bahwa penguasaan tanah di kawasan hutan sebanyak 252 bidang tanah dengan luas 170.767 m² dalam rangka memberikan hukum hak atas tanah untuk masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam KEPMEN LHK Nomor. SK 1010/MENLHK/SETJEN/PLA2/9/2023 tentang penetapan batas areal tanah kawasan hutan.
Seperti diketahui bersama, kata Pj Bupati Madiun, bahwa pada tahun 2023 telah diselesaikan dan diterbitkan sertipikat hak tanah sejumlah 182 bidang dengan luas 68,575 m² kepada masyarakat yang berhak. Dan hari ini kembali menyerahkan 71 bidang sertipikat hak tanah seluas 102,192 m² kepada masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah.
“Saya pesan kepada bapak/ibu penerima sertipikat hak tanah agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, dan apabila akan dimanfaatkan sebagai modal usaha, tolong jangan dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain,” kata Pj Bupati, mengingatkan.
“Dan kepada kepala desa dan sekretaris desa penerima fasilitas umum dan fasilitas sosial agar segera dicatatkan dalam daftar barang milik desa sebagai aset” penutup (adv)