Pesantrend- Guna mencapai target 100 % pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh wajib pajak (WP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur optimistis melakukan invasi dengan melakukan langsung sosialisasi pembayaran PBB tahun 2024 pada WP.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat , mengatakan pencapaian PBB di Kabupaten Madiun harus mencapai 100% diakhir November 2024
Sebagai upaya untuk mengingatkan kepada Wajib Pajak bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sudah dekat, Bapenda mengintensifkan kunjungan lapangan serta koordinasi dengan Aparat Pemungut PBB tingkat Desa/Kelurahan dengan Pendampingan dari Aparat Penegak Hukum, dan juga melaksanakan kegiatan publikasi langsung ke Wajib Pajak dengan memanfaatkan sarana Mobil Keling.
“Sampai saat ini baru mencapai sekitar 80 persen dari target Rp 27,7 miliar yang ditentukan sebelumnya, sehingga kami melakukan sosialisasi pada WP menggunakan mobil keliling” kata Ari
Ari melanjutkan pada bulan November 2024 di wilayah 3 kecamatan yaitu Mejayan, Balerejo dan Wonoasri target PBB sebesar Rp 5,4 M sudah terbayar sebesar Rp 4 M sekitar 74 %.
“Kalau WP belum melunasi kewajibannya membayar PBB sampai akhir November 2024, akan terkena sangsi salah satunya membayar denda 1 % per bulan” lanjutnya, (Jumat 11-8-2024).
Selain hal tersebut Bapenda juga akan mengambil langkah – langkah sesuai dengan ketentuan sampai dengan pengumpulan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum, hal ini selaras dengan MOU yang sudah ditandatangani Bapenda dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun selaku Jaksa
“Istilahnya kita melakukan percepatan realisasi pembayaran PBB pada WP dengan menggandeng APH sebagai pendampingan” Pungkas Ari.
Sebagai informasi pembayaran PBB-P2 dapat diakses di Bank persepsi yaitu Bank Jatim, melalui teller Bank Jatim, mesin ATM atau Mobile Banking Bank Jatim, dan
Juga dapat dilakukan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan Kantor Pos. Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya.(dw/adv)