Pensertifikatan Tanah Oleh BPKAD Kabupaten Madiun Demi Legaliatas Aset Pemkab Madiun

Pastikan Legalitas Aset Irigasi Milik Pemkab

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Kegiatan peninjauan aset irigasi

BPKAD Kabupaten Madiun Pastikan Legalitas Aset Irigasi Milik Pemkab 


Pemerintah daerah Kabupaten Madiun secara aktif melakukan upaya penataan aset daerah berupa tanah dengan fokus utama pada percepatan sertifikasi dan pengamanan hukum untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga :


Dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, aktif melaksanakan kegiatan pensertifikatan tanah milik pemerintah Kabupaten Madiun.

Kegiatan pemeriksaan tanah merupakan bagian dari proses penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah, khususnya aset yang digunakan untuk kepentingan umum seperti saluran irigasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kejelasan batas, status, dan penggunaan tanah sesuai dengan data administrasi pertanahan yang tercatat. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berperan aktif dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menata dan mensertipikasi aset daerah, sehingga terjamin kepastian hukum dan pemanfaatannya bagi masyarakat.

Kegiatan penserifikatan ini juga meeupakan amanat dari MCSP KPK sehingga secara periodik dilaporkan dalam sistim pengamanan aset berupa tanah.

Pada pensertifikatan  tanah milik pemkab Madiun tahun 2025  konsentrasinya pada tanah irigasi, yang didukung Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, OPD terkait, pihak kecamatan dan desa  yang ada objek yang disertifikat, sehingga target 415 bidang secara progres sudah on schedule tidak ada hambatan saat kegiatan pensertifikatan aset milik Pemkab Madiun dilaksanakan