Komisi III DPRD Banyuwangi Dorong Strategi Baru Tingkatkan Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan D

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Febry Prima Sanjaya

Banyuwangi, PESAN-Trend.CO.ID – Rencana pemangkasan dana transfer pusat sebesar Rp660 miliar pada tahun anggaran 2026 menjadi perhatian serius DPRD Banyuwangi. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Febry Prima Sanjaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bergantung pada transfer pusat dan harus memiliki langkah kreatif dalam memperluas sumber pendapatan legal. Menurutnya, kemampuan daerah memaksimalkan potensi lokal akan menjadi kunci keberlanjutan pembangunan.

“Pemerintah daerah harus mencari terobosan pendapatan baru yang sah. Jangan memilih cara mudah dengan menambah pungutan yang justru membebani masyarakat,” ujar Febry.

Baca Juga :

Ia menilai Bapenda memiliki peran sentral dalam memperluas basis pajak daerah. Selain sektor yang sudah berjalan, Febry melihat masih ada ruang yang dapat digarap maksimal, seperti pajak dari kegiatan pertambangan dan optimalisasi aset daerah.

“Jika aset daerah dikelola secara produktif, secara otomatis akan meningkatkan penerimaan daerah,” katanya.

Selain menyoroti pendapatan, Komisi III juga meminta agar struktur belanja 2026 lebih berorientasi pada kebutuhan publik. Febry berharap program yang langsung menyentuh masyarakat mendapat prioritas, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyediaan infrastruktur penunjang ekonomi.

“Belanja yang kurang berdampak perlu dievaluasi. Anggaran harus diarahkan pada sektor yang memberikan manfaat nyata,” tambahnya.

Berdasarkan evaluasi Komisi III hingga 31 Oktober 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai 83,67 persen. Persentase tersebut terdiri dari Pendapatan Transfer sebesar 82,47 persen, Pendapatan Asli Daerah 84,42 persen, serta realisasi PAD murni tercatat 134,8 persen. Sementara posisi kas giro dan deposito daerah berada di angka Rp396,04 miliar.

Di sisi lain, serapan belanja daerah baru mencapai 64,61 persen. Realisasi belanja tersebut merupakan akumulasi dari belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, bantuan sosial sebesar 66,07 persen, belanja modal 46,87 persen, serta belanja tidak terduga 78,94 persen.

Komisi III menilai capaian itu menunjukkan perlunya dorongan percepatan serapan anggaran sekaligus perbaikan strategi di tahun anggaran berikutnya, terutama dalam konteks penguatan kemandirian fiskal daerah.