Jelang Pilkades Serentak, LSM Macan Putih Minta Pemkab Tegakkan Perbup 39 tahun 2019

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Suparmin SH

Banyuwangi, Menyikapi akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Banyuwangi, LSM Macan Putih meminta penyelenggara Pilkades tingkat kabupaten menjalankan dan menegakkan Peraturan Bupati Banyuwangi no 39 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua Atas peraturan Bupati no 1 tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi no 09 tahun 2015 Tentan Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dedengkot LSM macan putih, Suparmin SH saat dikonfirmasi media, Jum'at (18/8/2023) menyatakan agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi mengawal pelaksanaan perbup itu.

" Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 perbup no 39 tahun 2019 itu ditegaskan kepala desa petahana harus mendapat izin dari bupati yang ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati,"ujar Parmin.

Baca Juga :

Saat ini imbuh Parmin, ada sekitar 51 desa yang menyelnggarakan pilkades serentak pada bulan Oktober 2023.

"Beberapa di antaranya di ikuti oleh kepala desa yang saat ini melebar,"tegas pria baya itu.

Untuk mendapat izin Bupati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perbup no 39 tahun 2019 pasal 15 ayat 6.

"Di antaranya, tidak sedang memberikan sangsi berupa teguran dan atau pemberhentian sementara, tidak sedang dalam proses hukum karna pidana, tidak memiliki tanggungan keuangan pada pemerintah dan atau pemerintah desa, tidak ditemukan penyelewengan dan pembebasan berdasarkan hasil evaluasi akhir," jlentrehnya.

Berdasarkan Perbup itu kata Parmin, camat diminta untuk tidak menerbitkan surat izin kepada kepala desa yang bermasalah berdasarkan Perbup itu.

“Inspektorat dan DPMD harus mengumumkan kepada publik, desa yang bermasalah sesuai dengan ketentuan Perbup itu,” pungkas duda berambut putih itu.