PesanTrend.co.id - DPRD Banyuwangi meminta meminta pemerintah setempat melakukan tindakan tegas kepada PT Perkebunan Kalibendo.
Baca Juga :Selaku pemegang HGU lahan di wilayah Kecamatan Glagah tersebut, PT Perkebunan Kalibendo diduga telah melakukan alih fungsi lahan tanpa izin.
Dewan juga mendesak PT Perkebunan Kalibendo yang mendapatkan HGU di lahan yang kini menuai polemik itu untuk melakukan mitigasi bencana.
“Mitigasi bencana harus ada sehingga ketika terjadi bencana alam, Pemkab Banyuwangi tidak disalahkan oleh masyarakat,” papar Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Patemo.
Karena berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Partana, alih fungsi lahan HGU dari tanaman keras ke tanaman komoditi harus ada pengurusan izin ke Pemkab Banyuwangi.
“Sejauh ini tidak ada pengurusan izin. Dalam peralihan fungsi lahan harus sesuai regulasi PP 18 Tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah,” tandas Partana.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Machfoed Effendi, menjelaskan jika sejauh ini belum ada perubahan komoditi dalam HGU Perkebunan Kalibendo.
“Proses perubahan komoditi tanaman pokok menjadi tanaman hortikultura harus ada izin, namun sejauh ini tidak ada perubahan,” tuturnya.