Akhir akhir ini ramai di beritakan tentang Pokok Pokok Pikiran atau yang lebih sexy dikenal Pokir DPRD. Di Jambi dan Karawang, ramai diberitakan bahwa Kejaksaan sedang mengusut dugaan suap fee dana pokir bahkan dibeberapa daerah diduga terjadi jual beli Pokir DPRD yang sudah disahkan dalam APBD dalam bentuk proyek.
Apa sebenarnya Pokir itu? Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan sebagai hasil dari serap aspirasi yang dilakukan DPRD kepada konstituent mereka.
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Baca Juga :Hasil serap aspirasi anggota DPRD yang terakomodir dalam Pokir kemudian diwujudkan dalam bentuk program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan anggarannya bersumber dari APBD.
Usulan pokir DPRD tentunya harus selaras dengan rencana prioritas pembangunan pemerintah daerah yang disusun bersama antara eksekutif dan legislatif. tidak bisa kemudian DPRD memaksakan kehendaknya dalam mengusulkan kegiatan jika itu tidak sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Ditilik dari dasar hukumnya yakni, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD maka Pokir merupakan hak anggota DPRD yang dilindungi oleh Undang undang. Artinya, Pokir yang diusulkan anggota DPRD merupakan produk sah konstitusi.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak terjadi penyimpangan yang kemudian berujung pada persoalan hukum. Seperti misalnya, dugaan penarikan fee terhadap rekanan yang secara kebetulan mengerjakan kegiatan atau program yang merupakan pokir anggota DPRD. Selain dugaan penarikan fee, diduga terdapat praktek jual beli proyek yang diinisiasi dari pokir DPRD. Kasus itu yang sekarang ini sedang didalami oleh pihak kejaksaan di beberapa daerah.
Kalau toh itu dugaan dugaan itu terbukti, tentunya sangat disayangkan. Pasalnya, untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak tercover dalam rencana kerja eksekutif bisa ditampung dan diusulkan dalam Pokir DPRD. Sehingga, kepentingan masyarakat bisa terakomodir dengan baik.
Semoga kepentingan masyarakat menempati posisi diatas segala kepentingan praktis para anggota DPRD maupun pihak pihak lain.
Penulis adalah Editor Pesantrend.co.id