Penggunaan Tarif Tunggal Atas Rekomendasi Kemendagri
BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai obyek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi tarif tunggal atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga :Dalam Perda tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multi tarif. Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan tarif tunggal, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
"Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multi tarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan peraturan di daerah dengan pusat," kata Samsudin.
Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah diperintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multi tarif seperti sebelumnya yang akan diterapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB,
"Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya," jelasnya.
Samsudin menambahkan selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini Pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2. Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp. 177 miliar. Namun stimulus yang diberikan sebesar Rp. 104 M atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp. 73 miliar.
“Itupun masih dijanjikan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen sehingga PAD yang benar-benar dijanjikan untuk PBB-P2 hanya Rp 60 miliar pada tahun 2024 ini,” terangnya.
Ditambahkan Samsudin, pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang. Karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita manfaatkan,” tutupnya. (*)