Pemerintah Kecamatan Wungu Adakan FKP untuk Tingkatkan Pelayan

Pemerintah Kecamatan Wungu serap aspirasi melalui konsultasi publik

$rows[judul]
Keterangan Gambar : FKP yang diadakan oleh Pemerintahan kecamatan Wungu

Madiun-Pesantrend.co.id Pemerintah Kabupaten Madiun dalam hal ini Kecamatan Wungu adakan Forum Konsultasi Publik terkait mutu Standar Pelayanan Publik di lingkungan pemerintahan kecamatan.


Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur masyarakat, akademisi, media, mahasiswa, serta instansi terkait guna merumuskan layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :

Seperti yang disampaikan Camat Wungu melalui Sekretaris Camat, Anggara Saputra mlmenyatakan kegiatan tersebut sebagai review dan penetapan SP SOP yang sudah dilakukan sebelumnya. Selain menyerap aspirasi dan masukan terkait pelayanan juga sebagai upaya meningkatkan percepatan dan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Wungu.


” Kegiatan ini sebagai review pelayanan publik dengan meminta masukan, saran dan usul masyarakat agar pelayanan publik semakin baik kedepannya,” ungkap Anggara.


Camat Wungu melalui Sekretaris Camat, Anggara Saputra mengungkapkan kegiatan tersebut sebagai review dan penetapan SP SOP yang sudah dilakukan sebelumnya. Selain menyerap aspirasi dan masukan terkait pelayanan juga sebagai upaya meningkatkan percepatan dan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Wungu.


” Kegiatan ini sebagai review pelayanan publik dengan meminta masukan, saran dan usul masyarakat agar pelayanan publik semakin baik kedepannya,” ungkap Sekcam Anggara.


Anggara mencontohkan terkait pelayanan. Jika surat yang harus ditandatangani oleh Camat dan tidak boleh bisa didelegasikan kepada Sekretaris. Hal ini harus dipahami oleh masyarakat bahwa Camat tidak selalu ada ketika masyarakat membutuhkan tanda tangan. Seperti pelayanan surat-surat ijin nikah bagi TNI/Polri, pengurusan proses waris yang harus ditandatangani langsung oleh Camat.


“ Ketika pak Camat ada di kantor tentunya bisa langsung diselesaikan. Namun ketika ada dinas luar maka harus menunggu. Jadi bukan menghambat, memang SOP (standar operasional prosedur) seperti itu. Masyarakat hendaknya memahami, seperti pelayanan proses waris atau ijin nikah bagi TNI/Polri.” jelasnya.


Masih ditempat yang sama Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Madiun, Sri Diana menegaskan bahwa dasar hukum pelayanan publik yaitu UU No.25/2009, Permen PAN RB No. 4/2023 atas Permen PAN RB No. 29/2022 tentang PEKPPP dan Permen No. 16/3017 tentang Forum Konsultasi Publik.


Sinkronisasi Kemen PAN RB (PEKPPP), visi misi Bupati Madiun dengan tugas fungsi kecamatan harus selaras. Tujuannya adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

” Jadi pelayanan publik ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pelayan publik ini sangat dinamis, usaha sudah maksimal. Tinggal masyarakat bagaimana dalam berpartisipasi mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” Pungkasnya  (Dwi)