LUMAJANG, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian menginstruksikan agar Penjabat Kepala Daerah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di wilayahnya masing-masing. Hal itu disampaikannya saat video conference dengan Penjabat Kepala Daerah se Indonesia, Jumat (17/11/2023).
"Sebagai penjabat, anda birokrat non politis hati-hati betul dalam memberikan sikap, jaga netralitas ASN di daerah," tutur Mendagri.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni hadir secara virtual bersama 204 Penjabat Kepala Daerah lainnya didampingi Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim.
Baca Juga :Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tegas menyebutkan bahws pegawai ASN wajib menjaga netralitas.ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan mempererat serta mempersatukan bangsa.
"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan manapun maupun partai politik," tuturnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik. Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
"ASN dilarang mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu," tegasnya. (Kominfo-lmj/Ydc)