Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda Majukan Kualitas Pendidikan dan Pendidik Tanpa Sala

$rows[judul]

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banyuwangi ingin wujudkan kualitas pendidikan dan pendidik di Banyuwangi semakin maju dan berkualitas tanpa harus salahi aturan perundang - undangan yang ada seperti pungutan yang tidak sesuai dengan regulasinya.Ficky Septalinda, ketua komisi IV DPRD Banyuwangi menegaskan dan meminta lingkungan sekolah untuk tidak melakukan penarikan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.

" Saya berharap pendidikan dan pendidik di Kabupaten Banyuwangi ini semakin maju guna menciptakan generasi bangsa yang berkualitas baik dengan tanpa salahi aturan yang ada. Peran besar pemerintah daerah disini sangat berpengaruh terhadap maju atau tidaknya kualitas pendidikan,".( 14 / 8 )

Ia pun meminta harus sesuai Permindukbud untuk memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan dukungan pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Misalnya ekstrakulikuler, olimpiade, atau kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” ujar Ficky.

Ficky menyebut untuk melakukan penarikan sumbangan, ahrus berdasar keputusan rapat sekolah yang melibatkan semua pihak

Saya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan, harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela," jelasnya

Untuk menghindari ini, Ficky menginisiasi penandatanganan pakta integritas bagi pihak-pihak terkait agar semua paham kalau pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.

"Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan, akuntabel dan kredibel," kata dia.

Ficky juga menegaskan kembali bahwa setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh komite tujuannya harus jelas tujuan dan peruntukannya. Serta harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite.