Kejaksaan Negeri Banyuwangi Terima Pelimpahan Berkas Satwa Dilindungi

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Kasubsi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M. Toriq Fahri, S.H

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Banyuwangi telah menerima pelimpahan berkas kasus penangkapan spesies burung Beo atau burung Menco jenis Toing Emas di Taman Nasional (TN) ALAS PURWO. 

Kasubsi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M. Toriq Fahri, S.H kepada media mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan dua orang tersangka dari Penyidik Kepolisian Polsek Tegal Dlimo. Dua tersangka yang dimaksud yakni DS (60 Tahun) dan PK (42 Tahun).

"Dalam pelaksanaan penyerahan para tersangka tersebut juga diserahkan 2 (dua) ekor spesies anakan burung beo atau burung menco jenis toing emas (gracula religiosa) kepada Jaksa Penuntut Umum," terang Toriq.

Baca Juga :

Toriq menyebut pihaknya akan segera menyidangkan kasus tersebut. Kemudian, dua ekor burung tersebut akan diserahkan kepada Petugas Taman Nasional Alas Purwo untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.

"Burung beo atau burung menco jenis toing emas (gracula religiosa) merupakan hewan langka yang berstatus dilindungi," ujar Toriq.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dengan nomor urut 662.

Para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancama pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tutup Toriq mengakhiri wawancara.