Kapan Makmum Membaca Al Fatihah Saat Shalat Berjamaah? Berikut Keterangan Syekh Nawawi Al Bantani

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Umat muslim saat shalat jamaah di sebuah majid

PesanTrend.co.id - Dewasa ini bagi setiap muslim sudah menjadi kewajiban untuk menegakkan shalat. Dimanapun, kapanpun saat waktunya tiba harus melaksanakan, karena shalat merupakan ibadah wajib yang sekalipun tidak dapat ditinggalkan.

Namun, apakah mayoritas muslim atau jama'ah mengetahui mengenai bagian-bagian yang harus dan tidak dilakukan dalam shalat. Terutama saat shalat berjamaah di masjid, musala maupun shalat sendiri.

Di antara pertanyaan yang sering diungkapkan muslim awam adalah apa hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat berjamaah?

Baca Juga :

Kemudian, kapan makmum membaca Al-fatihah saat shalat jamaah?

Sebagaimana diketahui, Al-Fatihah adalah surah pertama dalam Al-Qur'an dan menjadi salah satu rukun shalat. Oleh karena itu, membaca Al-Fatihah adalah wajib bagi makmum dalam shalat jamaah, baik imam membaca dengan suara keras (jahr) maupun dengan suara pelan (sirri).

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi

​​​
وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"(Membaca Al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”

Demikianlah, penjelasan tentang ketetapan bacaan surat Al-Fatihah saat shalat. (amn)