oleh : Arip Marsudi
Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) membawa pesan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi harus mampu mencegah penyimpangan, mengendalikan risiko, dan memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peraturan pengganti Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 ini menempatkan peningkatan kapabilitas APIP sebagai proses yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Melalui lima tingkat kapabilitas, mulai dari rintisan hingga optimal, pemerintah didorong untuk membangun sistem pengawasan yang semakin matang. Namun, tingginya tingkat kapabilitas tidak otomatis menjamin suatu pemerintahan bebas dari korupsi.
Baca Juga :Di tanggung jawab kepala daerah menjadi penting. Pasal 8 menegaskan komitmen pimpinan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kapabilitas APIP melalui pemantauan, pemberian akses informasi, pemeliharaan independensi dan objektivitas, serta penyediaan sumber daya yang diperlukan. Artinya, kepala daerah tidak cukup hanya memerintahkan Inspektorat meningkatkan nilai evaluasi. Ia harus memastikan pengawasan berjalan secara profesional, termasuk ketika menyentuh program strategi dan kegiatan yang melibatkan pejabat berpengaruh.
Dalam implementasinya di daerah, komitmen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan konkrit. Inspektorat Daerah perlu memetakan kapabilitas, meningkatkan kompetensi auditor, menyusun rencana pengawasan berbasis risiko, serta memastikan rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti. Kepala dinas dan pimpinan perangkat daerah juga harus memperkuat pengendalian internal, menyediakan data secara transparan, dan bertanggung jawab memperbaiki kelemahan di unit masing-masing.
Prioritas pengawasan perlu disesuaikan dengan karakteristik dan risiko daerah. Pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hibah, pengelolaan aset, serta pendapatan daerah merupakan contoh bidang yang patut mendapat perhatian. Pada proyek infrastruktur, misalnya, pengawasan tidak cukup memeriksa kelengkapan kontrak, tetapi juga perlu menguji kewajaran harga, volume pekerjaan, kualitas hasil, dan kesesuaian pelaksanaan dengan kebutuhan masyarakat.
Tantangan di daerah muncul ketika keterbatasan auditor, kualitas data, lemahnya tindak lanjut, atau konflik kepentingan menghambat efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, kepala daerah harus memastikan Inspektorat memiliki sumber daya yang memadai dan ruang kerja yang objektif. Evaluasi kapabilitas oleh BPKP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 serta pelatihan berdasarkan Pasal 11 harus dimanfaatkan sebagai sarana perbaikan berkelanjutan, bukan hanya sekedar menyediakan dokumen administratif.
Keberhasilan implementasi juga harus diukur melalui hasil nyata, penurunan masalah berulang, peningkatan penyelesaian rekomendasi, peningkatan pengendalian anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya tetap harus mengikuti kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pengawasan magang tidak boleh menjadi alasan untuk melindungi penyimpangan.
Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 merupakan komitmen ujian kepemimpinan daerah. Kapabilitas APIP tidak boleh sekedar menjadi angka evaluasi, melainkan harus menjadi kekuatan untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sebab, keberhasilan pengawasan tidak ditentukan oleh seberapa baik laporan yang disusun, tetapi oleh seberapa nyata perubahan yang dirasakan masyarakat melalui penggunaan anggaran yang bertanggung jawab dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.