Hukum Makmum Shalat Jamaah Tidak Membaca Al-Fatihah, Ini Penjelasan Ulama

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Sejumlah orang sedang berdoa saat berada di pelataran Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (dok/amn)

PesanTrend.co.id — Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam terkait pelaksanaan shalat berjamaah adalah tentang kewajiban membaca Surah Al-Fatihah bagi makmum. Apakah makmum tetap wajib membacanya, atau cukup mendengarkan bacaan imam?

Dalam kajian fikih, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Perbedaan tersebut berakar dari interpretasi terhadap dalil-dalil syar’i serta praktik shalat Nabi Muhammad SAW.

Sebagian ulama, seperti dari Mazhab Syafi’i, mewajibkan makmum untuk membaca Surah Al-Fatihah dalam setiap rakaat, baik ketika imam membaca dengan suara keras (jahr) seperti pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya, maupun ketika imam membaca dengan suara pelan (sirr), seperti pada shalat Zuhur dan Ashar.

Baca Juga :

Mereka merujuk pada hadits Rasulullah SAW:
"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut mereka, hadits ini berlaku umum, termasuk bagi makmum.

Di sisi lain, sebagian ulama, termasuk dari Mazhab Hanafi dan sebagian dari Mazhab Maliki dan Hanbali, berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah ketika imam membacanya dengan suara keras. Cukup mendengarkan dan menyimak bacaan imam.

Pendapat ini berdasar pada ayat Al-Qur’an:
"Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf: 204)

Mereka juga mengutip hadits Nabi SAW:
"Barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaannya." (HR. Ibnu Majah)

Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya keluasan dalam Islam dan tidak semestinya menjadi bahan perpecahan di tengah umat. Yang terpenting adalah mengikuti pendapat yang diyakini benar dan sesuai dengan madzhab yang diikuti, serta tetap menjaga kekhusyukan dan kekompakan dalam pelaksanaan shalat berjamaah.

Bagi makmum yang mengikuti imam dalam shalat jahr, sebaiknya memperhatikan kebijakan imam dan kesepakatan di lingkungan tempat ibadah, sembari tetap menjaga adab dalam pelaksanaan ibadah. (amn)