PesanTrend.co.id – Tiga Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memiliki alasan tersendiri untuk bersyukur pada perayaan Hari Raya Waisak tahun ini. Bagi mereka, hari suci umat Buddha itu tak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga membawa angin segar berupa remisi atau pengurangan masa pidana.
Remisi khusus ini diberikan kepada para Warga Binaan yang memeluk agama Buddha. Besarannya pun bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari, tergantung pada durasi masa pidana yang telah dijalani.
Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diterima dan diserahkan langsung kepada para penerima.
Baca Juga :“Dalam SK kolektif tersebut, tiga Warga Binaan Buddhis kami tercatat mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujar Mukaffi, Kamis (12/5).
Menurutnya, pemberian remisi didasarkan pada ketentuan yang jelas. Warga Binaan yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan mendapat pengurangan 15 hari. Sementara mereka yang telah menjalani lebih dari satu tahun berhak atas remisi satu bulan, dan bahkan satu bulan 15 hari jika telah melewati masa pidana selama empat hingga lima tahun.
Remisi, tegas Mukaffi, bukan berarti pengampunan tanpa syarat. Ia menekankan bahwa pengurangan masa tahanan ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah hak, tapi hanya bagi mereka yang layak. Ini bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina dan memanusiakan narapidana,” jelasnya.
Syarat untuk mendapatkan remisi pun cukup ketat. Warga Binaan harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko yang dinilai melalui asesmen oleh Asesor Pemasyarakatan.
Mukaffi juga menegaskan bahwa hak serupa akan diberikan kepada Warga Binaan beragama lain pada hari raya keagamaan masing-masing.
“Setiap agama punya momen. Kami akan mengusulkan remisi khusus bagi mereka yang memenuhi syarat pada hari raya keagamaannya. Dan perlu dicatat, semua proses ini tanpa biaya alias gratis,” tutupnya.
Remisi di hari raya bukan sekadar potongan masa pidana. Bagi para Warga Binaan, ini adalah bentuk harapan dan pengakuan, bahwa perubahan dan kebaikan masih mungkin tumbuh, bahkan di balik jeruji besi. (amn)