DPUCKPP Lakukan Monev Bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi

$rows[judul]

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi lakukan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) lapangan bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi di 8 titik lokasi.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU CKPP Ebta Andharisandi menjelaskan pada media PesanTrend.co.id saat diwawancarai. Ini kegiatan monitoring lapangan bersama tim kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam rangka pendampingan 8 titik lokasi kegiatan pembangunan jalan strategis kabupaten.

"Monitoring dan evaluasi ( Monev ) bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk paket strategis yang dilakukan pendampingan antara lain :
1. Pemeliharaan jalan Giri Pesucen Kecamatan Giri
2. Pemeliharaan jalan Bomo Kumendung
3. Pemeliharaan jalan Rogojampi Songgon
4. Pemeliharaan jalan Sragi Gendoh
5. Pemeliharaan jalan Dasri Karangdoro
6. Pemeliharaan jalan Kembiritan Tamanagung
7. Pemeliharaan jalan Sraten Tamanagung
8. Pemeliharaan Kesilir Pedotan," jelas Ebta. ( 1 / 9 )

Pendampingan ini dilakukan oleh inspektorat dan kejaksaan negeri Banyuwangi.Secara prinsip, monitoring dilakukan sementara kegiatan sedang berlangsung guna memastikan kesesuaian proses dan capaian sesuai rencana atau tidak.

"Kalau pendampingan mulai dari awal SPK sampai akhir kegiatan. Monitoring lapangan dilakukan sejak hari Jum'at kemaren dan rapat monitoring kita laksanakan 2 minggu sekali setiap Jum 'at di kantor,"terang Ebta.

Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan pekerjaan maka segera dibenahi, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya. Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Sementara evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan. Untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program.

"Hasil evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya. Harapannya, semoga dengan adanya monev ini pekerjaan lapangan bisa sesuai baik kualitas, kuantitas dan juga waktu pelaksanaan bisa tepat waktu," imbuh Ebta