Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( DPU CKPP ) Banyuwangi segera integrasikan atau kelola penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) dengan standar wisataSebagaimana yang sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Tata Ruang Bayu Hadiyanto, ST.,MS.i mengatakan saat diwawancarai diruang kerjanya
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH), maupun Ruang Terbuka Biru (RTB) dalam sebuah kawasan perlu diperhitungkan sebagai satu kesatuan ekologis yang saling terhubung.
Disamping itu pula, penyediaan dan pemanfaatan RTH termasuk di dalamnya RTNH dan RTB, perlu mempertahankan dan menguatkan nilai ekologis serta historis kawasan
" Jadi dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH, RTNH DAN RTB itu perlu mempertahankan dan menguatkan nilai ekologis serta historis kawasan seperti toponimi yang merujuk pada aspek kebencanaan dan bentukan bentang alam sebagai wujud kearifan lokal masyarakat,".
Munculnya istilah Baru dalam peraturan perundangan baru tersebut yaitu RTH itu bisa berupa RTH itu sendiri, RTNH, RTB, dan itu membutuhkan peran serta masyarakat dan SKPD.
"Dibutuhkan peran serta masyarakat dan semua SKPD dalam mengelola dan melestarikannya, apalagi pariwisata jadi tujuan utama PAD. Sehingga RTH, RTNH, RTB bisa menjadi destinasi juga. Ini yang disebut Kolaborasi dan sinergisitas antar SKPD," imbuh Bayu.
Harapan kedepan, kita bisa memunculkan ruang terbuka yang berkualitas dan berstandar wisata dan dibutuhkan peran serta masyarakat pengelolaannya sehingga akan menambah peningkatan PAD bagi Kabupaten Banyuwangi, tegas Bayu.