DPRD Batalkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Adat Budaya Using Menjadi Perda

$rows[judul]

Hasil harmonisasi yang melibatkan sejumlah stakeholder meminta kepada Bapemperda DPRD Banyuwangi untuk tidak meneruskan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Adat Budaya Osing.

Raperda ini diminta tidak diteruskan karena muatannya terlalu diskriminatif dan dinilai kurang universal sebagai payung hukum yang ruang lingkupnya meliputi seluruh Kabupaten Banyuwangi," terang Sofiandi Susiadi.

Baca Juga :

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, dari hasil harmonisasi tersebut dibahas bahwa di Kabupaten Banyuwangi tidak hanya ada Suku Osing. Ada beberapa suku lain yang berdiam di Bumi Blambangan.

"Budayanya kan banyak, tidak hanya Adat Osing. Kalau Perda jangkauannya seluruh adat harus terlindungi," tegasnya.

Dari 17 usulan Raperda yang telah masuk ke Bapemperda DPRD Banyuwangi, lanjut Sofiandi Susiadi, hanya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Adat Osing saja yang terganjal untuk dilanjutkan.

Untuk Raperda yang lain di luar 6 Raperda yang telah disahkan, saat ini ada beberapa yang belum dilakukan tahap harmonisasi.

Adapun Raperda yang belum dilakukan harmonisasi itu antara lain Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Produk Unggulan Daerah, dan Perubahan Perda Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Raperda pesantren menjadi salah satu yang telah dilakukan harmonisasi sehingga diharapkan pada Desember 2023 bisa diwujudkan menjadi Perda.