Pemerintah akan melakukan
percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil. Hal itu guna mencegah terjadinya
transmisi virus hepatitis B dari ibu ke anak.
Penularan hepatitis B dari ibu yang terinfeksi kepada anak merupakan salah satu penyebab tingginya prevalensi hepatitis B di Indonesia. Berdasarkan data Riskesdas 2013, prevalensi hepatitis B (HBsAg) secara umum sebesar 7,1% pada
penduduk Indonesia.
Selain itu, terdapat sekitar 820
ribu kematian pada tahun 2019 akibat sirosis hati dan kanker hepatoseluler
(kanker hati) karena infeksi virus hepatitis B.
Bayi yang terinfeksi virus hepatitis
B memiliki risiko lebih dari 90% 95% berkembang menjadi hepatitis B kronik.
Sementara yang terinfeksi setelah usia 5 tahun jarang (<5%) mengalami
infeksi kronik. Oleh karena itu, transmisi vertikal atau dari orangtua ke anak
berkontribusi untuk sekitar 50% dari beban penyakit hepatitis B secara global.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi
Sadikin mengatakan diperlukan upaya tambahan untuk mencegah transmisi virus
hepatitis B dari ibu ke anak di samping upaya imunisasi hepatitis B yang
diberikan pada bayi lahir.
''Upaya tambahan tersebut salah
satunya melalui penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate yang telah
terbukti keamanan dan efektifitasnya,'' ujar Menkes Budi.
Dalam rangka penggunaan antivirus
Tenofovir Disoproxil Fumarate pada ibu hamil dengan hepatitis B, sebagai
langkah awal dilakukan kegiatan percontohan pada rumahsakit dan Puskesmas di
beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Menkes Budi mengeluarkan surat
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/15/2023 tentang Percontohan
Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B
dari Ibu ke Anak.
Percontohan pemberian antivirus pada
ibu hamil dilakukan dengan memberikan obat antivirus Tenofovir Disoproxil
Fumarate kepada ibu hamil dengan HBsAg positif, dengan kadar virus sama atau
lebih dari 200.000 IU/mL (5,3 log10 IU/mL), atau dengan Hepatitis B
e-Antigen (HBeAg) positif selama trimester ketiga kehamilan sampai dengan 1
(satu) bulan setelah melahirkan.
Pelaksanaan pemberian obat antivirus
Tenofovir Disoproxil Fumarate kepada ibu hamil dengan HBsAg positif dilakukan
oleh dokter umum yang terlatih pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau
dokter spesialis penyakit dalam pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjut, dan dilaksanakan oleh tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan di
fasilitas pelayanan kesehatan
Percontohan pemberian antivirus pada
ibu hamil dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di rumah sakit
dan Puskesmas pada 6 provinsi dan 10 kabupaten/kota.
Daftar fasilitas kesehatan yang
melaksanakan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil, antara lain:
1. Jawa Barat : RSUD Kota Bandung
dan Puskesmas Arcamanik Kota Bandung;
2. DKI Jakarta : Puskesmas
Cengkareng dan RSUD Taman Sari Jakarta Barat; Puskesmas Tanah Abang dan RSUD
Kemayoran, Jakarta Pusat; Puskesmas Kebayoran Lama dan RSUD Tebet Jakarta
Selatan; Puskesmas Cakung dan RSUD Kramat Jati Jakarta Timur; Puskesmas Tanjung
Priok dan RSUD Koja Jakarta Utara;
3. Sulawesi Selatan : Puskesmas
Sudiang Raya dan RSUD Labuang Baji Kota Makassar;
4. Jawa Timur : Puskesmas Sememi,
Puskesmas Wonokusumo, RSUD dr. Mohamad Soewandhie, RSUD dr. Soetomo Kota
Surabaya;
5. Lampung : RSUD Hj. Abdul Moeloek,
Puskesmas Way Kandis, dan Puskesmas Gedong Air Kota Bandar;
6. Kalimantan Selatan : Puskesmas
Pekauman Kota Banjarmasin.