MADIUN, Pesantrend.co.id - Adanya larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pengurus inti di lembaga Desa Kaibon tidaklah digubris. Hal ini diketahui setelah sempat adanya gejolak di lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait dana simpan pinjam yang selalu dijalankan selama ini.
Menurut warga setempat yang tidak mau menyebut namanya menyampaikan bahwa Direktur BUMDes Kaibon dijabat oleh seorang yang bekerja sebagai PNS di salah satu dinas pemerintahan Kabupaten Madiun.
Baca Juga :"Ketuane iku kerjone neng dinas kota mas (Ketuanya itu bekerjanya di dinas kota mas)," tuturnya.
Karena penasaran maka awak media langsung mengkonfirmasi kepada perangkat setempat.
Oleh perangkat dinyatakan bahwa direktur BUMDes adalah pegawai dari Dinas Pertanian Pertanian yang kantornya berada di dalam wilayah Kota Madiun.
"Memang untuk Pimpinan BUMDes saat ini lagi bekerja di Dinas Peryanian dan Peternakan Kabupaten Madiun," tutur Kunto yang menjabat Sekdes.
Sempat Kunto menanyakan apakah benar bahwa pimpinan lembaga BUMDes maupun BPD tidak boleh PNS.
Dengan adanya hal ini telah menyalahi aturan yang tertera pada UU no 5 tahun 2014 tentang ASN,
Pp no 11 tahun 2017,
SK Kemendagri dan BKN tahun 2025.