OLEH
ISMANGIL
Divisi hukum dan Pengawasan KPU Kab. Magetan
Baca Juga :Tahapan Pemilu tahun 2024 dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022, yang diawali dengan beberapa tahapan seperti, Penyusunan Peraturan KPU, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, Pencalonan DPD, Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Masa Kampanye, Masa Tenag, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penghitungan Hasil Pemungutan Suara, Pengucapan Sumpah dan Janji DPRD kabupaten/Kota, Pengucapan sumpah /janji DPRD Provinsi, Pegucapan Sumpah dan janji DPR dan DPD, pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelum dilaksanakannya pemilihan pada tanggal 14 februari 2014 perlu dilakukannya kampanye yang masa kampanye tersebut dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yakni selama 75 hari. Kampanye pemilu merupakan sebuah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang dipilih oleh peserta pemilu untuk memberikan keyakinan terhadap pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu. Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pada pemilu serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu. Kemudian setelah dilakukannya kampanye pada tanggal tersebut akan dilakukan masa tenang yaitu pada tanggal11 hingga13 Februari 2023, selama masa tenang tersebut semua peserta pemilu, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, dan Peserta lainya tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk memakai atribut partai secara bebas juga dilarang. Jadi semua warga maupun peserta pemilu maupun Tim sukses maupun Tim pemenangan semua dilarang menunjukan atribut partai maupun kampanye.
Pada tahapan kampanye, ada beberapa beberapa metode yang bisa digunakan saat pelaksanaan kampanye berlangsung. Seperti, yang diatur pada pasal 26 PKPU Tahun 2023 tentang kampanye, yaitu: Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Rapat umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi dari kampanye pemilu meliputi penyampaian visi dan misi, dan program dari pasangan calon, visi misi dan program parta politik untuk partai politik peserta pemilu, visi misi dan program yang bersangkutan untuk pemilu perseorangan (DPD). Sesuai dengan pasal 15 PKPU 15 Tahun 2023 bahwa kampanye dilaksanakan oleh pengurus parta politik peserta pemilu, calon Anggota DPR, juru kampanye yang ditunjuk oleh peserta pemilu, orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemili, dan organisasi penyelenggara yang ditunjuk peserta pemilu.
Selama masa kampanye semua peserta pemilu baik parpol, caleg maupun semua paslon mempunyai hak utuk mengenalkan dirinya didepan seluruh pemilih untuk menyampaikan visi dan misi apabila mereka dipilih menjadi wakil rakyat. Cara cara yang disampaikan telah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 yang juga telah diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye.
Kalau kita melihat sejak tanggal 28 November 2022, sejak dimulainya masa kampanye seluruh peserta pemilu sudah memulai menyampaikan visi dan misinya baik melalui Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dipinggiran jalan diseluruh wilayah yang menjadi tempat untuk bisa menyampaikan visi maupun misinya tersebut. Juga dalam menyampaikan visi dan misinya melalui, media sosial baik Whatshap, Facebook, Instagram, twitter maupun media sosial yang lain.
Ada beberapa kelebihan dan kelemahan yang akan diperoleh untuk para peserta pemilu dalam menyampaikan visi maupun misinya melalui APK maupun melalui media social yang dia gunakan. Namun juga ada beberapa peserta pemilu meskipun jarang kita temukan mereka memasang APK, maupun muncul di berbagai media sosial namun mereka juga bisa memperoleh kursi yang dia harapkan, hal hal semacam itulah yang kadang perlu menjadi pembelajaran bagi peserta pemilu agar bisa mendapatkan suara yang bagus namun dengan biaya kampanye yang sangat ringan.
Seperti yang kita lihat ada beberapa cara untuk melakukan kampanye, dimana cara tersebut dinyatakan syah oleh KPU karena sudah masuk dalam peraturan KPU. Adapun cara yang sangat sederhana adalah dengan melakukan tatap muka atau pertemuan terbatas. Banyak cara yang dilakukan dengan pertemuan terbatas atau tatap muka langsung dengan pemilih. Cara cara yang sederhana tersebut bisa dikatakan efektif namun membutuhkan waktu yang sangat panjang. Padahal masa kampanye dibatasi hanya 75 hari.
Meskipun waktu kampanye hanya dibatasi 75 hari sebelum masa tenang, sebagai calon peserta pemilu setidaknya sudah mempersiapkan diri sejak awal sebelum pendaftaran sebagai peserta pemilu. Setidaknya para calon peserta memilu sudah mensosialisasikan diri sejak awal sehingga para pemilih sudah mengenal si calon lebih dahulu, sehingga saat pendaftara dan masa kampanye tanpa harus melakukan kampanye secara langsung melalui APK maupun Media social mereka sudah dikenal sejak awal dan memastikan bahwa calon yang diinginkan sudah tepat.
Keteladanan dan ketokohan hidup di masyarkat itu sangat mempengaruhi akan pengenalan masyarakat pada dirinya. Bahkan kalau kita amati bersama incumbent belum tentu diminati masyarakat, dan masih kalah dengan para calon pemula. Itu artinya meskipun baru pendaftar pemula mereka sudah dikenal dimasyarkat bahwa ia adalah orang baik yang layak untuk menjadi wakil dari mereka. Mereka menganggap bahwa diperlukan adanya pembaharuan dan perubahan dalam setiap lima tahunan.
Kelemahan lainya dalam pemasangan APK, adalah dengan berbagai pemasangan APK dibeberapa tempat itu akan merusak pandangan pengguna jalan, sehingga pemilih seakan tidak peduli terhadap APK yang terpasang dipinggir jalan, malah kesan yang dia dapatkan mereka merasa terganggu dengan pemandangan yang tidak sesuai dengan keinginan pengguna jalan. Namun disisi lain ada beberapa pemasangan yang menarik bagi warga masyarakat yaitu dengan pemasangan yang berupa Baleho besar dengan warna yang menarik dan bisa membuat pengguna jalan ikut menikmati tulisan visi misi yang dia sampaikan. Sehingga mereka terpengaruh dengan visi misi yang disampaikan.
Dengan berbagai macam kampanye yang bias dilakukan bagi para peserta kampanye, mereka lebih leluasa dalam teknik penggunaan kampanye yang bisa dia laksanakan.
Setelah dilakukannya kampanye serentak maka akan memasuki masa tenang yang dimana seluruh masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya yang sesuai dengan visi misi yang disampaikan pada waktu kampanye. Dengan tujuan supaya para pemilih dapat berpikir secara tenang dan objektif. Para pemilih diharapkan mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan. Masa tenang ini bagian dari tahapan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Masa Tenang merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Ketika sudah memasuki masa tenang seluruh atribut peserta pemilu, baik partai politik maupun paslon harus dibersihkan, dan seluruh APK yang dipasang dimanapun juga harus dibersihkan. Sehingga situasi benar benar bersih tidak ada atribut peserta pemilu yang bermunculan yang mengganggu pilihan dari para pemilih. Apabila ada pihak yang melanggar pada saat masa tenang itu berlangsung, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48juta. Ancaman pidana ini diatur Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu juga menyatakan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tidak hanya larangan kampanye pada masa tenang akan tetapi, pengumuman mengenai hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu juga dilarang untuk dilakukan pada masa tenang hal itu berdasarkan pada pasal 449 ayat (2) UU Pemilu. Dan pelanggaran atas larangan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta atas dasar pasal 509 UU Pemilu. Larangan ini berlaku baik itu peserta ataupun tim kampanye pemilu.
Kegiatan pada masa kampanye merupakan bagian dari tahapan krusial karena terdapat kepentingan. Dari pandangan para pihak yang berkepentingan, kampanye ingin menampilkan satu hal yaitu apa dan bagaimana para peserta pemilu menawarkan program atau pandangan dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihannya. Sehingga dengan adanya kampanye dan hari tenang peserta pemilu biasa menyampaikan visi misi dan program untuk kedepannya dan sebagai pemilih bisa memastikan visi misi dan program mana yang diinginkan.