Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan kebijakan pembatasan pupuk subdidi sejak Juli 2022. Berdasar Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, disebutkan bahwa pupuk subsidi dibatasi penggunaannya hanya untuk 9 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai,cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu rakyat.
Jumlah pupuk subsidi semakin terbatas jenis dan jumlahnya. Sehingga pada semester ke - dua tahun 2022 sempat terjadi kegaduhan di masyarakat petani terkait dengan terbatasnya pupuk yang mereka terima. Bahkan petani daerah Banyuwangi selatan yang merupakan petani buah naga dan jeruk harus mengelus dada terdampak tidak mendapatkan pupuk subsidi, sedangkan pupuk nonsubsidi harganya mahal.
Untuk alokasi pupuk subsidi di tahun 2023 didasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian No.734/09/2022. Dalam SK tersebut jumlah dan jenis pupuk juga dibatasi.
Plt. Kadispertapangan Ilham Juanda mengatakan untuk alokasi pupuk urea di Kabupaten Banyuwangi yaitu 46.506 ton atau 94% dari usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani) sebesar 49.569,6 ton.
"Sedangkan alokasi pupuk NPK subsidi 29.933 ton atau hanya 45% dari jumlah pengajuan petani yang terdapat di RDKK SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) sebesar 66.709 ton. Berangkat dari kondisi tersebut beberapa program strategis dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Pertanian dan Pangan yaitu optimalisasi pengawasan penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran sesuai petani atau kelompok tani penerima bantuan, mengembangkan inovasi platform digital Cek Pubertas (cek pupuk bersubsidi secara terbatas) yang sinergis dengan Smart Kampung, serta inovasi pusat percontohan pupuk organik sehingga petani dapat belajar memproduksi dan mengaplikasikan pupuk organik untuk mengurangi ketergantungan terhadap pupuk (kimia) subsidi,". (9/5)
Pemkab Banyuwangi melalui Dispertapangan juga memberikan bantuan pupuk organik cair.
"Disamping hal di atas dengan adanya pembatasan pupuk subdidi maka peran KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida) terus intensif dan dioptimalkan. KP3 dibentuk berdasar SK Bupati," imbuh Ilham.
Pengawasan penyaluran pupuk subsidi oleh KP3 dilakukan di semua kecamatan secara periodik seperti yang hari ini dilakukan di Kecamatan Purwoharjo dengan mengundanghadirkan 75 orang peserta yang terdiri dari kios Pengecer dan Kelompok tani penerima pupuk subsidi.
"Dalam acara ini juga hadir Camat Purwoharjo beserta Forum pimpinan kecamatan, sebagai narasumber dari PIHC dan Distributor pupuk subsidi. Setelah acara indoor tersebut, dilanjutkan dengan tinjau lapang di Kelompok Tani Sri Jaya Desa Sidorejo yang merupakan produsen pupuk organik. Kedepan nya diprogramkan dengan inovasi setiap kecamatan terdapat kelompok tani percontohan atau produsen pupuk organik sehingga diharapkan petani tidak hanya bergantung pada pupuk bersubsidi yang semakin terbatas," tegas Ilhan.