Anggota Komisi IV Pinta Pelaksanaan PPDB 2024/2025 Transparan dan Akuntabel

$rows[judul]

Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Heksa Sudarmadi, SH., meminta kepada Pendidikan Banyuwangi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2025 harus transparan dan profesional agar tidak menimbulkan masalah.

Menurut Heksa Sudarmadji, pihak pihak sekolah harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya, PPDB 2024/2025 bisa berjalan dengan baik, pihak sekolah harus menerapkan aturan yang berlaku,” kata Heksa Sudarmadji, Senin (6/5/2024).

Baca Juga :

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, jika pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Maka masyarakat akan merasakan keadilan, Khususnya masyarakat (orang tua) yang mencarikan sekolah anaknya.

Sebab kata Heksa ketika usai pelaksanaan PPBD banyak orang tua yang tidak puas, dan merasa dirugikan.

“Jika pelaksanaan PPDB itu tidak transparan, ujung-ujungnya usai pelaksanaan PPBD akan terjadi masalah,” ujar Heksa.

Heksa menghimbau kepada dinas pendidikan Banyuwangi untuk meningkatkan kualitas dalam pelaksanaan PPDB.

“PPDB tahun 2024/2025 itu harus ada peningkatan kualitas lah, baik dan tidaknya pelaksanaan PPDB itu tergantung dinas pendidikan Kabupaten Banyuwangi,” ucapnya.

Agar pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik, dirinya berharap dinas pendidikan Banyuwangi melakukan sosialisasi secara ringkas di seluruh lapisan masyarakat.

Alasannya lanjut anggota fraksi PDI Perjuangan ini, tidak semua orang tua siswa (wali murid, red) paham media sosial, atau mengakses media sosial. Banyak faktor jika disosialisasikan lewat medsos karena keterbatasan handphone, sehingga terkendala ketika mengakses pendaftaran.

“Siswa-siswi yang terlambat mendaftar karena informasinya tidak sampai, sehingga orang tua jadi gagap, harus darimana memulainya, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran, menyebabkan peserta didik baru terlambat mendaftar, dan gagal masuk sekolah yang diinginkan,” tandasnya.

Jika mengacu PPDB tahun 2024/2025 untuk jenjang SMA dan SMK terdapat perbedaan di mekanisme jalur zonasi. Jika mengacu tahun sebelumnya, jarak dalam lingkup zona kabupaten atau kota, kini didasarkan pada zona kelurahan atau desa.